Kolaka- Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Pada Kamis (19/6), sekitar pukul 14.40 Wita, Tim yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR alias JO di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. HR alias JO sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga. Berdasarkan keterangan pelapor, JB (42), insiden bermula saat dirinya menegur seorang pria berinisial NB karena memutar musik dengan volume tinggi saat waktu Shalat tiba. Tak terima ditegur, NB sempat pergi namun kemudian kembali bersama HR alias JO.
Kedua pelaku lalu menantang pelapor dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan. NB memukul bagian jidat pelapor, sementara HR alias JO turut melayangkan pukulan ke wajah. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka di wajah, tangan kanan, dada sebelah kanan, dan lutut.
Untuk diduga Pelaku NB telah lebih dulu diproses di Pengadilan Negeri Kolaka, dari hasil interogasi awal, NB mengakui perbuatannya melakukan kekerasan bersama dengan HR alias JO terhadap korban JB.
Kini, setelah pelarian selama beberapa bulan, HR alias JO berhasil diringkus dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kolaka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatana Nugraha, S.I.K.,M.H.,CPM. menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kolaka. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana serupa agar tidak mengganggu Kamtibmas Wilayah Hukum Polres Kolaka.
إرسال تعليق