Kolaka - Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M, S.E., dan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka.
Pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku berinisial S alias AR dan istrinya IS. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti 5 (lima) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 25,44 gram.
Terduga pelaku S alias AR dan istrinya IS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kolaka akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah, serta pemeriksaan barang bukti di Labfor untuk proses lebih lanjut.
إرسال تعليق