BAG SUMDA

 


Bagian Sumberdaya disingkat Bag Sumda adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Polres yang berada dibawah Kapolres.

Bagian Sumberdaya dipimpin oleh Kepala Bagian Sumberdaya disingkat Kabag Sumda yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.


Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh :

1.     Subbagian Personel (Subbagpers)

2.     Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras)

3.     Subbagian Hukum (Subbagkum)


KABAG SUMDA BERTUGAS :


Melaksanakan Koordinasi dengan Bag, Sat Fung lain, memberikan arahan dan petunjuk kepada seluruh Kasi, penyeleksi akhir surat yang masuk sebelum di paraf dan diajukan ke pimpinan, koordinasi ke polda DIY tentang keadaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan personel, pembinaan, perawatan dan administrasi personel, pelatihan, administrasi Sarpras. Adapun Bag Sumda dibantu oleh beberapa Subbag diantaranya adalah :


–       SUBBAGIAN PERSONEL (SUBBAGPERS)


Subbagian Personel disingkat Kasubbagpers, yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;


Kasie Pers membawahi empat Kasubseksi :


Kasubsi Personel, bertugas menyelenggarakan administrasi Personerl berupa, membuat laporan usulan jabatan yang kosong, usulan kenaikan pangkat anggota, melaksanakan mutasi anggota, membuat laporan bulanan dan triwulan Peronel, , usulan Dik bang Pers meliputi SESPIM, SELAPA, SETUKPA dan SAG.

Kasubsi Perawatan Personil, bertugas menyelenggarakan adminidtrasi perawatan personel berupa, usulan ASABRI, usulan KARSI/ KARSU, usulan Pengakhiran dinas, usulan Satya lencana / penghargaan, usulan KPI / KPS, usulan Skep KGB, pembuatan KTA, Ijin jalan anggota, Ijin Cuti anggota, ijin Nikah, Rujuk, Cerai anggota.

Kasubsi Pelatihan, bertugas menyelenggarakan pelatihan anggota, administrasi penunjukan pelatihan pengembangan personel, merencanakan kegiatan Bintara magang.

Ksubsi Info Pers / Paur Min PNS, Bertugas mengirimkan, menerima surat lewat Email, menginput data RHPP melalui sistim Intranet, Pendataan Jabatan anggota, pemeliharaan DP3 / CB anggota dan Administrasi urusan PNS.

–       SUBBAGIAN SARANA DAN PRASARANA (SUBBAGSARPRAS)


Subbagian Sarana dan Prasarana disingkat Subbagsarpras bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran pembekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, telepon.


Subbagian Sarana dan Prasarana di Pimpin Oleh Kasubbag Sarana dan Prasarana didalam pelaksanaan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Kendali Kabag Sumda, yang bertugas memimpin, membina dan mengawasi / mengendalikan satuan-satuan dalam lingkungan Sie Sarpras dan memberikan saran pertimbangan dan melaksanakan tugas sesuai petunjuk Kapolres.

Kasubbag Sarpras membawahi empat kasubsie :


Kasubsi Peralatan, bertugas memelihara kendaraan dinas, Pengusulan dan menerima serta mendistribusikan Alat khusus Polisi berupa Seragam kerja, peralatan dan Dukungan Logistik.

Kasubsi SIMAK / SABMN, Bertugas melaksanakan administrasi materiil Logistik, menginfentarisir dan melaporkan barang milik negara yang berada di tingkat Polres sampai Polsek, menginput data Matlog yang dimiliki oleh satuan Polres.

Kasubsi Bekum, bertugas mengadakan tes Psikologi bagi anggota yang akan Pinjam Pakain Senpi, menginpentarisir Jumlah senpi ditingkat Satuan Polres, melaksanakan pengecekan, pemeliharaan dan penyimpanan senpi, aminisi serta menyiapkan peralatan pelatihan menembak.

Kasubsi Faskon, bertugas mengadakan pemeliharaan Gedung Kantor, Tanah dan bangunan, mengusulkan bangunan gedung kantor ke Polda, pengecekan penggunaan listrik, PAM dan menerima serta menyalurkan BBM dan KBM.

–    SUBBAGIAN HUKUM (SUBBAGKUM)


Subbagian Hukum disingkat Subbagkum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan sarana hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres antara lain :


Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;

Memberikan pendapat dan saran hukum;

Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;

Menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres, dan;

Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.