Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan



KOLAKA, 9 Juni 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara masyarakat dan pihak kepolisian melalui program SAHABAT POLRI yang diinisiasi oleh Kapolres Kolaka, AKBP Dwi Yulianto.

Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias, S.Tr.K., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka dan personel Polsek Wolo memimpin operasi yang berujung pada penangkapan dua tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.05 WITA, di Desa Iwoimopuro. Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut, Kapolsek Wolo segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Iwoimopuro.

Hasilnya, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS (lahir 1990), warga Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, yang diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Dari keterangan AS, terungkap bahwa paket sabu yang dibawanya diperoleh dari RS (lahir 1990), warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo.

Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah RS, yang membuahkan hasil penemuan sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri 10 saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,25 gram, 15 ball plastik klip bening kosong, diduga digunakan untuk mengemas narkotika,Peralatan isap sabu berupa 1 tutup botol terpasang pipet, 1 sendok dari pipet, dan 1 unit timbangan digital merek Fenyueer. 2 unit telepon genggam (merek Vivo dan OPPO), 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street.


Diduga, tersangka RS berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, memanfaatkan jaringan distribusi yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka. Berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kolaka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama